Guru bukan penghias alam
tetapi pembentuk manusia.
Dalam penyaluran dana hibah, agar berjalan tertib, lancar, dan tepat sasaran, mohon memperhatikan syarat penerima bantuan dana hibah, verifikasi data guru dan tendik sekolah swasta di DKI Jakarta dan penetapan nama guru dan tendik sekolah swasta sebagai penerima bantuan kesra dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 yang dituangkan dalam pedoman penyaluran dana hibah guru dan tendik sekolah swasta.